Search
Close this search box.

Kementerian BUMN Resmi Memulai Uji Coba Kerja 4 Hari Seminggu!

"Bekerja 4 hari memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya"

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan. Informasi ini dibagikan melalui akun instagram @kementerianbumn dan @lifeatbumn.

“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh Soebat kerja empat hari doang dalam seminggu di seminggu di @kementerianbumn!!,” bunyi keterangan unggahan tersebut, abtu (8/6/24).

Pada unggahan tersebut, salah satu pegawai Kementerian BUMN membagikan cerita soal bekerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja empat hari dalam sepekan disebut compressed work schedule (CWS).

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, di antaranya bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.

Ia mengatakan sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan. “Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya.” ucapnya.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.