Cacar monyet merupakan penyakit akibat dari infeksi virus monkeypox yang sudah dikenal sejak tahun 1970. Penyakit ini ditularkan melalui cakaran, gigitan atau cairan tubuh baik berupa air liur maupun darah hewan, mulai dari monyet, tikus, tupai atau anjing yang terinfeksi.
Selain dapat menular dari hewan ke manusia, penyakit cacar monyet ini juga dapat menular dari manusia ke manusia melalui cipratan droplet atau air liur yang tidak disadari keluar saat batuk atau bersin, kemudian droplet tersebut masuk ke hidup, mata, mulut maupun luka terbuka pada kulit. Di sisi lain, ibu yang sedang hamil juga berpotensi menularkan virus ini ke janin yang sedang dikandung melalui aliran darah plasenta.
Kini, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan penyakit cacar monyet sebagai penyakit dengan status darurat kesehatan global. Sehingga penyakit cacar monyet menjadi salah satu yang harus diwaspadai oleh seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Hal ini tentunya memiliki beberapa alasan yang mendasarinya. Karena ketika penyakit cacar monyet ini ditemukan kembali pada beberapa bulan lalu, cacar monyet sudah menyebar dengan cepat ke negara lain hingga masuk ke negara yang sebelumnya tidak memiliki riwayat cacar monyet.
Pertimbangan lain dari WHO adalah risiko kesehatan yang dapat berkembang akibat penyebaran virus ini. Karena apabila tidak ditangani dengan baik, penyakit cacar monyet ini dapat menimbulkan berbagai komplikasi, mulai dari infeksi mata seperti kehilangan penglihatan, pneumonia, radang otak hingga sepsis.
Kemudian, risiko gangguan kesehatan dari penyakit cacar monyet yang dapat terjadi pada ibu hamil, seperti kelahiran prematur, bayi keguguran hingga kematian janin dalam kandungan. Terdapat laporan dari 75 negara termasuk Nigeria, Kanada, Australia, Amerika Serikat, Singapura dan beberapa negara di Eropa, bahwa sudah ada sekitar 16.000 kasus cacar monyet dan 5 kematian ketika keputusan status darurat kesehatan global ini ditetapkan.
Karena jumlah kasus yang terjadi di seluruh dunia masih tergolong kecil, penyakit cacar monyet belum bisa ditetapkan sebagai pandemi. Akan tetapi, cacar monyet yang dahulu adalah penyakit endemik atau penyakit yang selalu ada pada suatu daerah, kini statusnya telah meningkat menjadi darurat kesehatan global. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya peningkatan status pada penyakit cacar monyet, seluruh negara agar bisa melakukan respons dalam mengendalikan hingga menekan penyebaran penyakit ini.