Amerika Serikat akan mengembalikan tiga benda bersejarah milik Indonesia yang dijarah dan juga dijual secara ilegal oleh jaringan perdagangan dan penyelundupan di Negeri Paman Sam, pada Jumat (26/4/24).
Pengambilan benda bersejarah ini dilakukan atas keputusan Jaksa Wilayah manhattan, Alvin Bragg terhadap kasus penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara dengan terdakwa Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.

Selain dari Indonesia, Amerika juga akan mengembalikan 27 benda bersejarah curian dari Kamboja. Barang-barang antik itu diperkirakan bernilai 3 juta dollar AS atau sekitar Rp 48 miliar, seperti dilansir dari Time Now News.
Puluhan benda bersejarah itu dicuri oleh Kapoor dan Wiener dari Asia Tenggara dan dijual di galerinya di Manhattan, Amerika. Kapoor adalah keturunan India-Amerika yang berprofesi sebagai pedagang seni. Sementara Wiener merupakan warga Amerika yang melakukan perdagangan ilegal barang antik.
Menurut sebuah berita, melalui pernyataan resmi Bragg mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil 30 benda bersejarah hasil curian dari Indonesia dan juga Kamboja yang dijual di Amerika. Tiga benda bersejarah yang dikembalikan ke Jakarta, Indonesia adalah relief patung kerjaan dari tokoh Kerajaan Majapahit yang memimpin Nusantara pada abad 13-16.
Sementara 27 benda bersejarah lainnya akan dikembalikan ke Phnom Penh, Kamboja. Salah satu benda bersejarah yang dikembalikan adalah perunggu Dewa Siwa. Sebelumnya, barang antik tersebut telah disita oleh pengadilan New York Amerika pada 2023.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York, Winanto Adi mengucapkan terima kasih ata upaya pengembalian barang bersejarah milik Indonesia itu. Selama masa jabatan Bragg melalui Unit Perdagangan Barang Antik telah menemukan hampir 1.200 barang yang dicuri dari lebih dari 25 negara. Nilai barang-barang antik itu sangat fantastis, yaitu mencapai 250 juta dolar AS atau sekitar Rp 4 trIliun.