Pihak Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menggunakan modus program (ferien job) ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini setidaknya ada 1.47 mahasiswa menjadi korban. Djuhandhani menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman terkait adanya laporan empat mahasiswa menjadi korban.
“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total mahasiswa diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.” sebut Djuhandhani.

Ia juga menyampaikan bahwa para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT.CVGEN dan PT. SHB. Para mahasiswa ini pun dikenakan biaya pada saat pendaftaran yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta.
Menurut Djuhandhani, PT SHB selaku perekrut juga menjalin kerja sama dengan universitas dengn mengklaim programnya ini termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“PT.SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar) masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS.” ucapnya.
Padahal sebenarnya PT SHB ini tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Djuhandhani mengungkapkan, para mahasiswa ini ditawarkan magang ke Jerman, namun setibanya disana mereka dipekerjakan layaknya buruh. Dia menambahkan para mahasiswa ini direkrut secara nonproduseral sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi. “Yang kenyataanya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman.” sebut Djuhandhani. Dalam perkara ini, Polri menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya berada di Jerman. Para tersangka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37). perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60). Mereka bekerja sama dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut.
Dari perbuatan mereka, para tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.