Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, rencana NIK jadi nomor SIM tersebut akan dilakukan mulai 2025 mendatang. “Insyaallah tahun depan, kita kan haru tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan.” ujarnya.

Yusri menjelaskan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Kebijakan data tunggal pun telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan memadankan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan NIK.
Pemadanan NIK dan NPWP tersebut diklaim bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. “Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya buka NIK langsung keluar (informasi KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis.” sebut Yusri.
Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP. Menurutnya, selam memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.
Belum lagi, SIM saat ini berlaku secara nasional, sehingga bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. “Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamat mu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang. Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional kan?” tuturnya.
Pada saat mulai berlaku tahun depan, tidak serta-merta mengharuskan seluruh pemilik SIM mengganti surat mengemudi agar menggunakan NIK. Yusri menekankan, pergantian menjadi SIM yang mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
Sementara itu, menurut informasi di Unit Pelayanan SIM, syarat dan cara membuat SIM masih sama seperti biasanya. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, serta minimal 20 tahun untuk pembuatan SIM B1 dan 21 tahun bagi SIM B2. Khusus pembuatan SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Sementara untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan. Pemohon juga perlu memiliki KTP, mengisi folmulir permohon, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian reori dan praktik.