Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Hal ini telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, RIset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.” demikian bunyi aturannya.

Aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya Pasal 2. Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela. “Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.” demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor, serta minat dan bakat peserta didik serta keikutsertaan ekskul termasuk sukarela.

Selain itu, Permendikbud yang baru juga menjadi landasan hukum penerapan Kurikulum Merdeka resmi secara nasional dan menjadi struktur kurikulum untuk semua jenjang sekolah. Kebijakan Kurikulum Merdeka dan pembelajaran ini bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas untuk semua peserta didik.
Menanggapi hal itu, Kemendikbud memastikan Pramuka masih menjadi ekstrakurikuler di sekolah. Namun siswa boleh memilih untuk ikut atau tidak. Kini, pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, kini menjadi tidak wajib.
Jika sekolah ingin mengadakan perkemahan tetap diperbolehkan, tapi keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela. Lebih lanjutnya, Anindito Aditomo Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjelaskan Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional akan diisi dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.