Search
Close this search box.

Kemkominfo Umumkan Nomor “112” Sebagai Panggilan Untuk Kedaruratan Nasional

"Kontak daruratan nasional 112 akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR)"

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mengupayakan untuk membuat nomor 112 menjadi nomor panggilan kedaruratan dan kebencanaan nasional yang bisa diakses di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan bantuan cepat saat terjadi bencana atau keadaan darurat lainnya. Menurut Direktur Pitalebar Ditjen PPI Kemenkominfo, Marvel Situmorang, layanan darurat 112 telah dijalankan oleh beberapa pemerintah daerah. Namun, pemanfaatannya masih bersifat sebagian dan belum tergabung dalam sistem nasional.

“Kami sudah komunikasikan hal ini ke Bappenas untuk bisa menjadikan ini proyek strategis nasional. Karena saat ini masih berjalan sporadis, nanti kita integrasikan agar skalanya jadi nasional,” ucap Marvel.

Penyelenggaraan call center 112 dimulai pada tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri No. 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat. Hal tersebut dilakukan secara mandiri oleh Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, serta melalui Pilot Project di 10 kota, yaitu Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram, dan Kota Makassar.

Pada tahun 2017, Kota Manado juga bergabung. Kemudian, pada tahun 2018, Jumlahnya meningkat dengan tambahan 14 kabupaten/kota. Selanjutnya pada tahun 2019, bertambah lagi 16 kabupaten/kota. Hingga Juli 2020, total ada 61 pemerintah daerah yang menjalankan layanan ini secara mandiri.

Saat ini, Marvel menginformasikan bahwa Kemkominfo sedang melakukan studi kelayakan untuk menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN). Kemkominfo melaporkan bahwa 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia telah menggunakan 112 sebagai kontak darurat.

Namun, angka tersebut dianggap belum optimal, sehingga diperlukan integrasi yang lebih luas dari pemerintah pusat agar 112 dapat lebih dipercaya oleh masyarakat sebagai saluran darurat untuk mendapatkan informasi dan bantuan. Sebagai referensi, kontak 112 akan berfungsi mirip dengan 911 di Amerika Serikat (AS), yang mana digunakan untuk mengakses layanan kepolisian, ambulans, dan mitigasi bencana lainnya.

Tetapi jika pengelolaannya mengikuti model AS, maka 112 seharusnya dikelola oleh pemerintahan daerah di tingkat kota dan kabupaten agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas, karena di AS masing-masing negara bagian bertanggung jawab atas pengelolaan 911.

Kontak daruratan nasional 112 akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR), yang dirancang sebagai sistem Komunikasi Nasional untuk Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana di Indonesia. Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum untuk sistem tersebut. Dengan ini mari berikan informasi mengenai nomor darurat kepada keluarga dan juga teman-teman agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik.