Asosiasi Cipta Musik Korea Selatan atau Korea Music Copyright Association (KOMCA) kini mewajibkan verifikasi bahwa musik yang didaftarkan benar-benar diciptakan oleh manusia agar mendapatkan perlindungan hak cipta.
Langkah ini bertujuan memperkuat hak musisi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dilansir dari Asian Junkie, KOMCA secara formal menegaskan bahwa musik yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak bisa mendapatkan perlindungan hak cipta.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 24 Maret 2025, yang mengharuskan para pencipta lagu untuk memastikan bahwa mereka berkontribusi penuh atau 100 persen dalam penciptaan lagu tanpa bantuan AI sama sekali. KOMCA menjelaskan bahwa kriteria tersebut memang benar-benar merujuk pada kontribusi 0 persen dari AI.

“Ini merupakan langkah formal untuk mendukung pendirian mereka bahwa musik yang dihasilkan AI tidak dapat dilindungi hak cipta,” demikian tertulis.
Dalam kebijakan tersebut, penulis lagu juga harus setuju untuk bertanggung jawab secara hukum atas segala proses perdata atau pidana yang menyertainya jika pada kemudian hari didapati berbohong tentang karyanya.
Sementara itu, pencipta karya yang tidak setuju dengan klausul hukum tersebut akan mendapat konsekuensi berupa penangguhan pendaftaran karya atas ciptaannya. Adapun, pencipta yang kedapatan menggunakan AI pada kemudian hari tidak akan mendapatkan royalti atau pendaftarannya akan dibatalkan.
Asosiasi menambahkan, kebijakan baru ini merupakan bentuk respons terhadap berbagai kemungkinan masalah hukum terkait lagu yang dihasilkan AI. KOMCA menegaskan bahwa karya yang menggunakan AI tidak masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta.
Sikap asosiasi jelas dan dibuktikan ketika membatalkan royalti 6 lagu yang ditulis EvoM pada 2022, meskipun karya sang penulis diakui secara legal di Korea Selatan.
Adapun, batasan baru karya yang tidak dapat didaftarkan terkait dengan AI adalah semua lagu yang diinput AI. Namun, batasan ini dapat mengalami perubahan. KMCA sendiri masih melakukan pertimbangan terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan.
Keterlibatan kecerdasan dalam lagu yang masih menjadi pertimbangan adalah hanya untuk topik, judul, atau membuat karangan pada bagian melodi serta riff saja. Pertimbangan ini akan dilakukan mengingat di luar Korea Selatan karya dengan bantuan AI diakui sebagai konten kreatif.
Dengan begitu, asosiasi akan mengadakan pertemuan dan penelitian guna merancang sistem bagi lagu yang mendapatkan bantuan kecerdasan buatan. Untuk diketahui, undang-undang hak cipta Amerika Serikat melindungi karya yang mendapatkan bantuan dari AI selama manusia memberikan kontribusi yang substansial terhadap lagu yang diciptakannya.