Search
Close this search box.

MUI Mengharamkan Kurma yang Berasal Dari Israel, Ini Sebabnya!

"Bukan hanya kurma namun seluruh produk yang terafiliasi dengan Israel itu haram!."

Pihak Majelis Ulama Indonesia atau yang dikenal MUI menyuarakan kepada seluruh umat islam di Indonesia agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto ia menyebutkan bahwa kruma produksi dari Israel hukumnya haram.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal dan enak. Saya juga pecinta kurma. Halal  zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina.” tuturnya.

MUI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, terutama di bulan Ramadhan. Peringatan itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

“Produk-produk itu macam-macam. Bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli. Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan.”

Dengan melakukan pemboikotan produk dari Israel masyarakat bisa memperlemah kekuatan Israel. Harapannya, agar Israel menghentikan agresinya di Gaza, Palestina. Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad setuju dengan keputusan MUI untuk mengharamkan kurma Israel. Keputusan ini jadi bentuk sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.