Search
Close this search box.

Mulai 1 November 2025, Tarif Listrik Rumah Tangga 1.300 dan 2.200 VA Tetap Rp1.444,70 per kWh

"Bagi pelanggan bersubsidi seperti daya 450 VA dan sebagian 900 VA, tarif tetap berada di bawah nilai komersial sesuai kebijakan pemerintah."

Mulai 1 November 2025, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA resmi tetap berada di angka Rp1.444,70 per kWh. Angka ini mengikuti ketetapan PT PLN (Persero) untuk periode Oktober–Desember 2025, alias triwulan IV tahun berjalan.

Artinya, tidak ada kenaikan tarif untuk dua golongan daya nonsubsidi ini. PLN memastikan penetapan tarif listrik tetap stabil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif ini berlaku untuk golongan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA, dua kelompok pelanggan rumah tangga paling umum di Indonesia. Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pengguna bisa memperkirakan tagihan bulanan mereka dengan mudah. Misalnya, jika rumah menggunakan 150 kWh dalam sebulan, maka biaya dasarnya sekitar Rp216.705, belum termasuk pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya berbeda di tiap daerah.

PLN menegaskan bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga batubara, minyak mentah, dan inflasi. Jika faktor-faktor tersebut stabil, maka tarif biasanya tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, bagi pelanggan bersubsidi seperti daya 450 VA dan sebagian 900 VA, tarif tetap berada di bawah nilai komersial sesuai kebijakan pemerintah.

Untuk memastikan tagihan dan tarif terbaru, masyarakat bisa mengeceknya langsung melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN (www.pln.co.id).

Dengan tarif yang masih stabil hingga akhir 2025, PLN berharap pelanggan bisa mengatur konsumsi listrik secara bijak agar tetap efisien tanpa khawatir tagihan melonjak.