Search
Close this search box.

Pajak E-Commerce Ditunda, UMKM Bisa Tarik Napas Dulu

"Pemerintah ngasih ruang biar UMKM bisa siap, konsumen masih bisa belanja dengan tenang, dan ekonomi digital tetap tumbuh tanpa drama berlebihan. "

Pemerintah akhirnya mutusin buat nahan dulu aturan pajak PPh 22 yang tadinya mau dikenain ke pedagang e-commerce. Harusnya, para penjual online bakal dipotong pajak 0,5% dari omzet bruto mereka tiap tahun. Tapi karena kondisi ekonomi lagi sensitif, kebijakan ini resmi ditunda.

Alasan utamanya simpel: biar daya beli masyarakat tetap terjaga. Menteri Keuangan juga bilang, penundaan ini bagian dari strategi fiskal pemerintah bareng kebijakan lain, kayak penyuntikan dana Rp200 triliun ke bank-bank Himbara. Jadi, fokusnya sekarang adalah bikin roda ekonomi tetap muter tanpa bikin konsumen maupun pedagang kecil makin ngos-ngosan.

Kabar ini disambut positif sama banyak pihak, terutama pelaku UMKM. Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) bilang kalau keputusan ini nunjukin pemerintah mau denger suara pemain industri. Menurut mereka, penundaan ini bisa jadi momen buat ngobrol lebih lanjut, biar aturan pajak nanti nggak jadi momok, tapi malah jadi sistem yang adil buat semua.

Kalau dipaksain sekarang, pajak ini bisa bikin pedagang kecil makin berat, dan ujung-ujungnya konsumsi masyarakat bisa turun. Dengan ditunda, para pedagang punya waktu buat beresin sistem, catatan keuangan, sampai siapin infrastruktur biar nggak kaget pas aturan ini benar-benar jalan.

Buat kita yang suka belanja online, efeknya mungkin belum langsung kerasa sekarang. Tapi ke depan, label harga dan skema pajak transaksi bisa aja berubah. Jadi, penundaan ini ibarat tombol “snooze” sebelum alarm pajak beneran bunyi.

Intinya, langkah ini kayak jeda napas di tengah maraton. Pemerintah ngasih ruang biar UMKM bisa siap, konsumen masih bisa belanja dengan tenang, dan ekonomi digital tetap tumbuh tanpa drama berlebihan. Jadi buat para seller online: manfaatin waktu ini buat siap-siap, karena cepat atau lambat, pajak ini pasti datang juga.