Search
Close this search box.

Palestina Mendapatkan Hak Istimewa Dari PBB! Setelah Didukung oleh 143 Negara Termasuk Indonesia

"Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya"

Palestina mendapatkan hak-hak istimewa dalam persidangan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah resolusi yang berjudul Admission of New Members in the United Nations pada Jumat (10/5/24).

Resolusi itu digagaskan oleh Indonesia dan 76 negara lainnya. Dalam sidang Majelis Umum PBB kemarin (10/5/24), 143 negara anggota PBB mendukung resolusi menjadikan Palestina anggota PBB. 

Majelis Umum PBB mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina. Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya. Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.

‘Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi.” tulisan dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Sabru (11/5/24).

Palestina juga mendapatkan hak dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya. Selain itu, Palestina juga berhak berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konferensi internasional di bawah sidang Majelis Umum PBB.

Kemenlu mengatakan Palestina dapat menunjukkan perannya dalam sidang-sidang PBB. Resolusi ini dinilai menjadi titik terang atas perjuangan memerdekakan Palestina. Selain itu, resolusi ini juga diharapkan dapat memuluskan Palestina untuk menjadi anggota PBB.

Sebelumnya, Palestina kembali mengajukan keanggotaan PBB, pengajuan itu dibalas hak veto oleh Amerika Serikat yang berstatus anggota Dewan Keamanan PBB. PBB kemudian menggelar sidang Majelis Umum untuk membahas resolusi Palestina menjadi anggota baru PBB pada Jumat (10/5/24).  Sembilan negara menolak resolusi tersebut antara lain Amerika Serikat dan Israel, kemudian 25 negara lainnya abstain. Sebanyak 143 negara mendukung resolusi keanggotaan Palestina tersebut.