Search
Close this search box.

Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Penggunaan AI

"Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri teknologi dan akademisi. "

Pemerintah Indonesia bersiap untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi AI di Indonesia berjalan secara aman, etis, dan sejalan dengan kepentingan nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan akhir Peta Jalan AI Nasional yang akan menjadi dasar dari Perpres tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh aktivitas pengembangan dan pemanfaatan AI, baik di sektor publik maupun swasta.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku industri, lembaga riset, hingga organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah agar aturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur secara teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek etika, keamanan, dan keberlanjutan.

Nezar menjelaskan bahwa Perpres ini akan mengatur prinsip-prinsip dasar penggunaan AI, seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan inklusivitas. Pemerintah ingin memastikan agar AI yang dikembangkan di Indonesia tidak menimbulkan bias, tidak melanggar privasi masyarakat, dan dapat dimanfaatkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai mitigasi risiko penyalahgunaan AI, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab hukum bagi pengembang dan pengguna teknologi ini. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menekan potensi dampak negatif dari AI, seperti disinformasi, pelanggaran hak cipta, hingga manipulasi konten digital.

Beberapa sektor yang menjadi fokus utama penerapan AI di Indonesia meliputi kesehatan, pendidikan, layanan publik, pertanian, keuangan, serta industri kreatif. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mendorong inovasi yang bertanggung jawab serta membuka peluang kolaborasi antara startup, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dalam negeri.

Perpres penggunaan AI ini juga akan selaras dengan dokumen Buku Putih AI Nasional, yang telah lebih dulu disusun sebagai panduan arah pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia. Buku Putih tersebut menekankan pentingnya etika dan tata kelola AI untuk mendukung transformasi digital yang berkeadilan.

Nezar menambahkan bahwa pemerintah menargetkan Perpres ini dapat disahkan dalam waktu dekat, setelah melalui proses harmonisasi antar-kementerian. “Kami ingin aturan ini tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, sehingga implementasinya bisa berjalan efektif dan mendukung ekosistem digital nasional,” ujarnya.

Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri teknologi dan akademisi. Mereka menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi inovator sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko teknologi yang berkembang pesat.

Dengan diterbitkannya Perpres tentang penggunaan AI, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu negara yang tidak hanya mengadopsi teknologi kecerdasan buatan, tetapi juga mengatur dan memanfaatkannya secara bijak. Regulasi ini akan menjadi fondasi penting bagi masa depan digital Indonesia yang lebih aman, inklusif, dan berdaya saing global.