Search
Close this search box.

Pemerintah Membatalkan Pemblokiran Aplikasi X

"Semmy meminta semua pihak untuk membaca klausul kebijakan X tersebut."

Selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, resmi mengumumkan batalnya pemblokiran untuk aplikasi X hingga Telegram pada Kami, 27 Juni 2024.

Sebelumnya, X diancam akan diblokir di sebabkan masalah konten pornografi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia dinilai sudah memperbaiki keadaan tersebut.

Dengan ini pihak Kominfo akan membiarkan X tetap beroperasi di Indonesia. “X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap pemerintah itu,” sebut Semmy.

Sebelumnya aplikasi X ini telah membuat kebijakan kontroversi mengenai konten pornografi sejak Mei 2024 yang mengizinkan penggunanya mengunggah konten not safe for work (NSFW), termasuk konten yang dibuat dari AI. Konten tersebut diperbolehkan tayang di X asalkan memberikan peringatan dan label yang jelas.

Meskipun demikian, hal ini tetap dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, pada Minggu, 16 Juni 2024 lalu, Kominfo meminta masyarakat agar mempersiapkan diri untuk beralih ke aplikasi lain apabila pemblokiran resmi dilakukan.

Semmy mengatakan sempat ada kesalah pahaman dalam interpretasi kebijakan X terkait konten pornografi. Untuk itu Semmy meminta semua pihak untuk membaca klausul kebijakan X tersebut. Semmy mengungkapkan bahwa pihaknya menilai bahwa telah melakukan langkah-langkah kepatuhan terhadap aturan pemerintah Indonesia.

“Mereka (X/Twitter,Red) udah memenuhi yang kami minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, Dia menjelaskan itu (Kebijakan soal konten pornografi, Red) ke kami,” jelasnya. Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.