Search
Close this search box.

Pilot Dan Kopilot Batik Air Yang Tertidur Saat Terbang Dijatuhkan Sanksi Di Bebas Tugas!

"Sanksi pemberhentian semenetara itu sebagai komitmen Batik Air dalam menjaga keselamatan penumpang."

Pilot dan juga Kopilot dari Batik Air yang tertidur selama 28 menit pada saat melakukan penerbangan dijatuhkan sanksi yaitu dibebastugaskan sejak akhir Januari.

Selaku Corporate Communication Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantono menjelaskan pilot dan kopilot itu masih mengikuti rangkaian proses investigasi yang dilakukan Batik Air. Ia menyebutkan sanksi pemberhentian semenetara itu sebagai komitmen Batik Air dalam menjaga keselamatan penumpang.

“Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024. ucapnya Danang.

Dalam investigasi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak menemukan panduan atau prosedur rinci dari daftar periksa pribadi IM SAFE (istilah yang digunakan Batik Air), seperti pedoman penilaian untuk setiap kategori penurunan nilai. Itu berakibat pilot tidak dapat menilai kondisi fisik dan mental mereka dengan baik.

Menurut temuan tersebut, KNKT merilis sejumlah rekomendasi kepada Batik Air. Pertama, produsen untuk mengatasi masalah keselamatan dalam kasus serupa. pilot sama-sama tidur. Kedua, Batik Air agar menyusun panduan dan prosedur rincian demi memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai kondisi fisik dan mental pilot dengan benar. Dan, yang terakhir Batik Air diminta menyusun prosedur pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan baik.

Batik Air berjanji untuk menerapkan seluruh rekomendasi keselamatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Batik Air memperkuat program pembinaan dan meningkat produser keselamatan operasional penerbangan terhadap semua awak pesawat.