Pihak anggota parlemen Prancis pada Senin (4/3/24) lalu, telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusi, menjadikannya satu-satunya negara yang secara eksplisit menjamin hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan secara sukarela.
Hal ini sudah disetujui dengan suara 780-72, Aborsi sendiri dilaporkan mendapat dukungan luas di Prancis di sebagian besar spektrum politik dan telah legal sejak tahun 1975. Hal ini diusulkan oleh Presiden Emmanuel Macron sebagai cara untuk mencegah kemunduran hak aborsi sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat (AS) dalam beberapa tahun terakhir.
Kedua majelis di parlemen Prancis, Majelis Nasional dan Senat, secara terpisah telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengubah Pasal 34 Konstitusi Prancis, namun amandemen tersebut memerlukan konsfirmasi akhir oleh tiga perlima mayoritas dalam sidang gabungan khusus dan inilah yang terjadi pada Senin.

Menjelang pemungutan suara, Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal berpidato di depan lebih dari 900 anggota parlemen yang berkumpul untuk sidang bersama di Istana Versailles, Ia meminta mereka menjadikan Prancis sebagai pemimpin dalam hak-hak perempuan dan memberikan contoh bagi negara-negara di seluruh dunia.
Dia menyampaikan penghormatan kepada Simone Veil, seorang legislator terkemuka, mantan menteri kesehatan, dan tokoh feminis utama yang pada tahun 1975 memperjuangkan RUU yang mendekriminalisasi aborsi di Prancis.
Tidak ada satupun partai politik besar di prancis yang mempertanyakan hak aborsi, termasuk partai sayap kanan National Rally pimpinan Marine Le Pen dan Partai Republik yang konservatif. Diketahui bahwa menunjukkan mayoritas masyarakat Prancis mendukung lebih dari 80 persen, konsisten dengan survei sebelumnya. Sarah Durocher, pemimpin gerakan Keluarga Berencana, mengungkapkan pemungutan suara pada Senin adalah kemenangan bagi kaum feminis dan kekalahan bagi aktivis anti-pilihan