Search
Close this search box.

Sebagai Bentuk Antisipasi Arus Balik Lebaran Menhub Usulkan Untuk WFH!

"Berbagai langkah dan upaya secara maksimal untuk melayani masyarakat selama angkutan arus mudik maupun balik Lebaran"

Selaku Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) perlu diberlakukan untuk mencegah dampak buruk akibat kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran.

Menurutnya, kebijakan WFH tersebut perlu diberlakukan sebagai mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas (lalin) kendaraan arus balik di momen yang bersamaan.”Saya kemarin sudah rapat bersama Jasamarga, memang pulangnya (arus balik lebaran) akan naik dibandingkan keberangkatan. Tapi saya bilang itu, perlu diantisipasi sebagai mencegah dampak buruknya.” tutur Budi.

Ia mengaku, bahwa rekomendasi WFH ini telah didiskusikan oleh pihaknya untuk disampaikan untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi. Budi berharap usulan ini dapat disetujui presiden. “Saya kemarin sudah memutuskan rekomendasi (WFH) bersama Pak Menko dan Kakorlantas.” ucapnya.

Budi menambahkan, untuk puncak arus balik Lebaran 2024 diprediksi bakal terjadi pada H+3 atau Minggu (14/4) dan H+4 atau Senin (15/4) lalu. Kendati begitu, pihaknya pun meminta kepada masyarakat yang telah melaksanakan pulang kampung agar kembali ke Jakarta lebih awal sebelum puncak arus balik Lebaran.

Budi juga memastikan telah melakukan berbagai langkah dan upaya secara maksimal untuk melayani masyarakat selama angkutan arus mudik maupun balik Lebaran di semua lintas moda transportasi.

Kemudian, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mendukung kebijakan pemerintah agar kantor-kantor melakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama puncak arus balik lebaran 2024. Disisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan serta menegaskan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen. “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.” jelasnya. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.