Search
Close this search box.

Sebagai Langkah Memberantas Judi Online Kemenkominfo Akan Tutup Akses VPN!

"Hal ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat ke situs judi online dan mendorong penggunaan ruang digital yang lebih sehat dan produktif."

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memulai langkah tegas dengan menutup akses ke tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai upaya untuk menekan akses masyarakat ke situs-situs penyedia judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie setiadi menjelaskan bahwa penutupan akses ini dilakukan karena ketiga VPN tersebut sering digunakan oleh para pelaku judi online terindikasi paling banyak digunakan untuk mengakses situs-situs bandar judi.

“Per kemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir,” sebut Budi.

Budi menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 20-23 perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di Indonesia. Namun, penutup baru dilakukan terhadap tiga layanan VPN yang tidak berbayar. Untuk layanan VPN berbahaya, penutupan tidak dilakukan karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih dibutuhkan oleh masyarakat.

“Walau begitu, apabila hasil evaluasi menunjukkan langkah penutupan tiga VPN tersebut berdampak dan masyarakat mencari alternatif lain untuk mengakses judi online, pemerintah mungkin saja bisa menutup akses VPN gratis lainnya,” ungkap Budi.

Budi juga menekankan bahwa langkah penutupan akan terus dievaluasi setiap hari. “Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi. Manakala kita perlu tutup VPN lain, ya kita tutup juga,” jelasnya.

Hal ini untuk menangkal pertumbuhan praktik judi online di Indonesia yang semakin marak. Diskusi untuk menangani strategi ini telah dilakukan bersama dua direktorat jenderal di Kemenkominfo untuk memastikan langkah tersebut dapat diterapkan dengan efektif. Budi menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional. Dimana judi online merupakan sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan bahkan diberantas. Atasa langkah ini, Kemenkominfo berharap dapat mengurangi akses masyarakat ke situs judi online dan mendorong penggunaan ruang digital yang lebih sehat dan produktif.