Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai Juni 2025.
Hal ini akan memudahkan bagi warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN tersebut untuk bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini akan dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, serta berlaku untuk pemilik SIM A mobil dan juga SIM C motor.
Berikut adalah 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia mulai Juni 2025: Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan.
Selain itu, Polri juga melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, guna menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara.
Kebijakan ini berlaku khusus di delapan negara ASEAN yang disebutkan di atas. Timor Leste, meskipun telah bergabung dengan ASEAN, belum termasuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk berkendara di negara-negara di luar ASEAN, pemilik SIM Indonesia tetap dianjurkan memiliki SIM Internasional. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis.