Search
Close this search box.

Singapura Tengah Merencanakan Kenaikan Gaji Minimum Untuk Tenaga Kerja Asing Rp 65,6 Juta! Tertarik?

"Singapura saat ini masih bergantung dengan Pekerja Asing!"

Singapura meluncurkan sebuah aturan baru mengenai pemberian gaji bagi tenaga profesional asing. Mulai 2025, perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat harus memberikan gaji minimum yang lebih tinggi agar memenuhi syarat mendapatkan visa kerja.

Pihak parlemen, Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng pada Senin (4/3/24) menjelaskan mulai januari 2025, gaji bulanan minimum bagi pelamar baru untuk mendapatkan izin kerja akan dinaikkan menjadi 5.600 dolar Singapura atau setara Rp65,6 juta, naik dari 5.000 dolar Singapura (Rp58.6) saat ini.

Pihak sektor jasa keuangan menghadapi tantangan yang lebih tinggi, dimana perusahaan yang menginginkan izin kerja baru harus membayar karyawan yang direkrut setidaknya 6.200 dolar Singapura (Rp72,6 juta) per bulan, naik dari 5.500 dolar Singapura (Rp64,4 juta).

“Dengan secara teratur memperbarui gaji yang memenuhi syarat berdasarkan tolak ukur upah yang ditetapkan, kami memastikan adanya kesejahteraan bagi penduduk setempat. Gaji yang memenuhi syarat EP (employment pass) juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia. ” ungkap Tan.

Negara dengan kepulauan kecil ini sangat bergantung pada pekerja asing. Dimana menurut Kementerian Tenaga Kerja, terdapat sekitar 1,48 juta pekerja asing pada Juni, dan 197.300 di antaranya memiliki EP atau izin kerja, yang harus diajukan oleh pemberi kerja.

Singapura sebelumnya juga telah menetapkan mengenai batas gaji minimum untuk pekerja migran. Selama bertahun-tahun, Singapura telah memperketa untuk memastikan kualitas pekerja asing dan menjamin peluang kerja bagi penduduk lokal. Terakhir dinaikkan pada September 2022 menjadi 5.000 dolar Singapura dari 4.500 dolar Singapura.

Gaji yang memenuhi syarat bagi para pelamar EP didasarkan pada sepertiga gaji tertinggi bagi para profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, dimana meningkatkan untuk pekerja yang lebih tua. Untuk saat ini, gaji bulanan minimum bagi mereka yang berusia pertengahan 40-an akan meningkat hingga 10.700 dolar Singapura (Rp125 juta).